Pajero Sport di Showroom Dihantam Innova Tabrak Lari, Airbag Mengembang

Dina Rayanti, Dimas Sanjaya - detikOto
Jumat, 18 Jul 2025 09:33 WIB
Pajero Sport jadi korban Innova tabrak lari. Foto: Dimas Sanjaya
Jakarta -

Pajero Sport jadi korban dari tabrak lari Innova di Jambi. Akibatnya, bagian depan SUV 7 penumpang itu rusak, lampunya pecah.

Sejumlah kendaraan yang dipajang di sebuah showroom menjadi korban usai ditabrak Innova. Innova itu disebut tengah dikejar warga karena diduga tabrak lari dan berujung menabrak mobil-mobil baru di showroom, salah satunya Pajero Sport.

Dikutip detikSumbagsel, pemilik showroom bernama Alex mengaku ada tiga unit mobilnya yang menjadi korban dihantam Innova tersebut. Bahkan airbag dari Mitsubishi Pajero Sport sampai mengembang akibat ditabrak Innova.

"Iya tadi kecelakaannya sekitar jam 4 sore. Tiga mobil saya yang kena. Dua Pajero dan satu Rush," kata Alex.

Alex menceritakan saat kejadian mobil Innova Reborn itu melaju dari arah RS Baiturahim menuju Simpang Kawat. Sebelum sampai traffic light, mobil tersebut memutar arah melalui u-turn. Mobil itu tengah dikejar warga usai diduga melakukan tabrak lari dari arah RS Baiturahim. Warga juga meneriaki mobil itu maling.

Saat tengah dikejar, salah seorang warga menjatuhkan motornya untuk menghalangi laju mobil. Kemudian Innova itu hilang kendali hingga menabrak tiga unit mobil yang dipajang di showroom. Alex mengaku kerugian yang dialami mencapai Rp 120 jutaan.

"Kena tiga mobil hingga bergeser sampai satu setengah meter," ujar Alex.

Setelah menabrak, Innova itu kabur dan dikejar warga. Usut punya usut, Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto mengungkap mobil itu merupakan kendaraan dinas Bawaslu Provinsi Jambi. Mobil juga terungkap menggunakan pelat nomor palsu.

Hadi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi itu.

"Iya betul (pelat palsu), terlihat dari bahan dan cetakan yang dipakai pelat palsu," kata Hadi.

Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur

Sebagai pengingat, melarikan diri usai terlibat kecelakaan tidak seharusnya dilakukan. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.

Begitu pula bagi Anda yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
3. memberikan keterangan kepada polisi.



Simak Video "Video: Mobil Dinas Bawaslu Jambi Tabrak Lari lalu Hantam 3 Mobil Showroom"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork