Lagi Kawal Maung Garuda RI 1, Patwal Langsung Minggir saat Ada Ambulans

Lagi Kawal Maung Garuda RI 1, Patwal Langsung Minggir saat Ada Ambulans

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Feb 2025 14:32 WIB
konvoi RI 1 kasih ambulans jalan
Konvoi RI 1 kasih jalan ke ambulans. Foto: Youtube Sekretariat Kabinet
Jakarta -

Patwal yang sedang mengawal Presiden Prabowo di dalam Maung Garuda RI langsung minggir saat ada ambulans lewat. Begini momennya.

Iring-iringan RI 1 tak segan-segan memberikan jalan ke ambulans yang melintas. Momen itu terjadi saat rombongan Presiden Prabowo Subianto tengah melintas menuju SD Negeri Jati 05 Pagi dan TK Negeri 02 Pulogadung, Jakarta timur belum lama ini. Dalam tayangan video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Kabinet, terlihat saat rangkaian RI 1 melintas, ada ambulans di belakangnya.

Sejurus kemudian, dua patwal yang berada di depan Maung Garuda RI, langsung memberikan gestur mempersilakan ambulans lewat lebih dulu. Di samping itu, konvoi juga langsung minggir seraya memberikan jalan kepada ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini bukan kali pertama konvoi RI 1 itu memprioritaskan ambulans. Sebelumnya pada Desember, iring-iringan Presiden Prabowo itu juga mempersilakan ambulans melintas lebih dulu.

Secara urutan, ambulans memang lebih diprioritaskan ketimbang konvoi presiden. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134, ambulans berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran. Sementara kendaraan pimpinan negara mengisi urutan keempat.

ADVERTISEMENT

7 Kendaraan Prioritas

Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aksi ini tentu bisa ditiru oleh pengguna jalan lainnya. Konvoi presiden yang tergolong dalam kendaraan prioritas saja memberikan jalan kepada ambulans.




(dry/din)

Hide Ads