Media sosial digegerkan aksi pengemudi low cost green car (LCGC) yang bersikap arogan di Bekasi, Jawa Barat. Selain melawan arah, sosok tersebut juga kedapatan menyerang kurir yang mengendarai sepeda motor. Bagaimana aturannya?
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobekasiup, Kamis (30/1), mobil LCGC dengan model Daihatsu Ayla itu terlihat melaju di arah berlawanan. Kendaraan tersebut berusaha 'memotong' jalur yang nampak cukup ramai.
Di saat bersamaan, ada kurir dengan sepeda motor yang melaju di arah sebenarnya. Hasilnya, dua kendaraan tersebut saling 'bertemu muka' hingga memicu gesekan antarpengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adu cekcok hingga kekerasan dialami oleh driver ekspedisi online di Jl KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Selasa sore (28/1). Peristiwa itu membuat kemacetan makin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap driver yang menghalangi lalu lintas," demikian bunyi takarir di unggahan tersebut.
![]() |
Merasa jalurnya dihalangi, pengemudi Ayla marah. Dia kemudian turun dari kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap kurir. Sementara warga yang berada di sekitar lokasi berusaha melerainya.
Ancaman Hukuman
Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pengemudi yang lawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Sementara untuk insiden penyerangan, pelaku bisa dikenakan Pasal 351 atau 352 KUHP tentang Penganiayaan. Lantas jika ada barang yang dirusak, maka bisa dijerat Pasal 406 KUHP.
Kebiasaan Lawan Arah
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan 'penyakit' para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.
"(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan," ujar Sony kepada detikOto.
Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.
"Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan," kata Sony.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik