Kondisi Land Cruiser yang dikemudikan pemilik Pallubasa Serigala rusak parah. Bagian depan mobil ringsek, sisi kiri mobil yang menabrak truk juga hancur.
Land Cruiser 300 VX-R rusak parah usai terlibat kecelakaan dengan truk. Toyota Land Cruiser yang dikemudikan pemilik rumah makan Pallubasa Serigala itu menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju di jalan yang sama. Sisi kiri mobil tampak terlihat cukup parah.
Dalam video 20detik, terlihat lampu depan sisi kiri hancur dengan posisi kap mobil juga terbuka. Kaca depan juga sudah hancur. Terlihat pula airbag di depan dan sisi sampingnya mengembang. Atapnya juga terangkat, sedangkan bagian belakang tampak masih utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Mobil Land Cruiser bergerak searah dengan truk kontainer yang dikemudikan pria berinisial WA (36).
"Mobil Land Cruiser bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan Tol Reformasi dan menabrak bagian belakang mobil Hino kontainer gandengan R10 yang sementara bergerak pada jalan yang sama," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat dikutip detikSulsel.
Land Cruiser itu diduga dikemudikan dengan kecepatan tinggi. Namun demikian pengendara lengah di sisi depan kiri ada truk kontainer berjalan ke arah yang sama.
"Melihat dari kronologis dari TKP tabrak belakang mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan, sementara posisi kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama," urai Mamat.
Adapun dari kecelakaan ini, satu hal penting yang bisa dipetik adalah pengemudi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kecepatan. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan kendaraan yang dikemudikan dalam kecepatan tinggi seringkali susah untuk dikontrol. Untuk itu, selalu perhatikan kecepatan, patuhi batas kecepatan yang ditetapkan.
"Aerodinamis mobil SUV memang nggak sebaik mobil sedan tapi masalah di kecepatan tinggi kan bukan keseimbangan kendaraannya aja, ada juga faktor rem dan kontrol emosi yang harus diperhatikan," kata Sony dihubungi detikOto, Jumat (27/9/2024).
Di jalan tol, memang ada batas kecepatan yang harus dipatuhi. Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah