Duh! Honda HR-V Terciduk Pakai Strobo, Padahal Pelat Sipil Biasa

Duh! Honda HR-V Terciduk Pakai Strobo, Padahal Pelat Sipil Biasa

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 21 Agu 2024 15:40 WIB
HR-V pakai Strobo
HR-V pakai strobo Foto: TMCPoldaMetroJaya
Jakarta -

Meskipun polisi sudah melarang penggunaan strobo untuk warga sipil, nyatanya masih saja ditemukan pelanggaran strobo tidak sesuai peruntukannya.

Dalam unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya, kali ini Honda HR-V keluaran terbaru menggunakan lampu strobo warna biru pada bagian depan mobil. Lokasinya berada di Jl. Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta.

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pelanggaran tersebut. Saat ditepikan oleh petugas, lampu strobo itu masih terus dinyalakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang memasang strobo pada kendaraan pribadi tidak sesuai peruntukannya di Jl. Gatot Subroto Semanggi Atas arah Slipi," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




(riar/dry)

Hide Ads