Duh! Nunggak 4 Tahun, Segini Pajak Fortuner Anggota DPRD yang Marah-marah Ditilang

Duh! Nunggak 4 Tahun, Segini Pajak Fortuner Anggota DPRD yang Marah-marah Ditilang

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 25 Jul 2024 10:04 WIB
Jakarta -

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, bernama Rafidin terlibat adu mulut dengan petugas di jalan raya. Dia kedapatan membawa mobil dengan pajak mobil Fortunernya sudah habis alias nunggak belum dibayar.

Dalam video yang beredar, seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Mobil berpelat nomor B 1744 CLR itu ditahan bersama kendaraan roda dua dan empat yang ditilang dalam Operasi Patuh Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, mobil Rafidin masih ditahan di Polres Bima. Informasinya, mobil itu ditahan lantaran menunggak pajak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati atau belum diregistrasi ulang selama beberapa tahun.

Memang berapa total pajak beserta denda yang belum dibayarkan?

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman Samsat Banten, mobil berpelat B-1744-CLR itu teregistrasi dengan model Toyota Fortuner 2.7 G Automatic. Mobil itu keluaran tahun 2012 dengan kapasitas mesin 2.700 cc.

Jadi Fortuner itu sudah terlambat atau belum membayar pajak selama 4 tahun 2 bulan 8 hari. Di mana tanggal akhir pajaknya berakhir pada 16 Mei 2020.

Mobil itu dikenakan PKB Pokok sebesar Rp 27.084.900, lalu denda Rp 5.811.000, SWDKLLJ pokok Rp 715.000, denda SWDKLLJ Rp 435.000, penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000. Jadi total pajak yang harus dibayarkan mobil tersebut sebesar Rp 34.345.900.

Rafidin mengakui Fortuner yang dibawanya masih ditahan di Mapolres Bima.

Mobil Fortuner milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin yang ditahan di Polres Bima, Senin (22/7/2024). (Dok. Rafiin/detikBali)Mobil Fortuner milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin yang ditahan di Polres Bima, Senin (22/7/2024). (Dok. Rafiin/detikBali) Foto: Mobil Fortuner milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin yang ditahan di Polres Bima, Senin (22/7/2024). (Dok. Rafiin/detikBali)

"Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak," beber Rafidin.

Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, membenarkan Rafidin telah membuat SIM baru. Namun, mobil Toyota Fortuner milik Rafidin masih ditahan.

"Iya, mobilnya ada di Polres," kata Rizal.

(riar/rgr)

Hide Ads