Pengemudi Daihatsu Ayla yang menerobos lampu merah tewas usai mobilnya dihantam Toyota Fortuner. Ini pelajaran dari kecelakaan tersebut.
Daihatsu Ayla dan Toyota Fortuner terlibat kecelakaan maut. Rekaman CCTV detik-detik kecelakaan maut itu beredar di media sosial. Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak kendaraan Ayla tengah melaju dari arah Warung Jambu. Sesampainya di Simpang Pangrango, Ayla hendak berbelok ke kanan.
Pada saat bersamaan, datang dari arah Tugu Kujang Toyota Fortuner. Sejurus kemudian Toyota Fortuner itu menghantam Daihatsu Ayla. Terlihat saat Fortuner itu melaju di persimpangan, lampu lalu lintas warna hijau memang sedang menyala. Akibat tabrakan itu, Ayla terdorong hingga menghantam trotoar dan pagar besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo mengungkap kronologi kejadian. Ardi mengatakan kecelakaan ini diduga akibat mobil yang dikendarai korban menerobos lampu merah, ketika hendak memutar balik kendaraanya. Korban kemudian meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Diduga kendaraan Daihatsu Ayla yang dikendarai Arief Ismail menerobos lampu pengatur lalu lintas, sehingga tertabrak oleh kendaraan Toyota Fortuner. Akibat dari kejadian tersebut pengemudi kendaraan Daihatsu Ayla meninggal dunia dalam perjalanan ke RS PMI," tutur Ardi dilansir detikNews.
Dari kecelakaan itu, pelajaran penting yang bisa diambil adalah sebagai pengendara harus senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Dalam hal ini menaati lampu lalu lintas. Kalau merah jangan memaksa menerobos karena tak hanya membahayakan diri sendiri namun juga merugikan pengguna jalan lainnya.
"Kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran," ungkap Trainer & Program Development GDDC (Global Defensive Driving Consulting) Andry Berlianto dihubungi detikOto, Kamis (11/7/2024).
Andry menambahkan ketika melintas di persimpangan, pengemudi memang harus ekstra hati-hati. Belum lagi kalau ada pengendara nakal yang mengabaikan aturan lalu lintas.
"Selalu pahami risiko di persimpangan cukup tinggi karena sedang ada arus aktif di pihak lawan. Bagi yang sedang melaju masuk ke persimpangan pastikan keselamatan dan keamanan dengan cek spion, mengurangi kecepatan dan melaju saat aman, pastikan ruang di setiap sudut persimpantan sdh aman dlm usaha mengantisipasi kecerobohan pengguna jalan lainnya," urai Andry lagi.
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas. Bagi pelanggar ada sanksi yang tertuang dalam Undang-undang pasal 287 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah