Peristiwa kecelakaan Fortuner melindas balita di Sidoarjo menjadi sorotan. Sebab, Fortuner itu disebut melaju ngebut di kompleks perumahan.
Ketua RT 29/RW 6 Desa Gamping, Hanif, menyebut petaka itu berlangsung cepat. Dia juga mengatakan bahwa Fortuner itu ngebut di jalan perumahan.
"Korban dari taman perumahan berlari menyeberang jalan. Tiba-tiba mobil Toyota Fortuner muncul dengan kecepatan tinggi, sehingga korban terlindas," kata Hanif sembari menunjukkan lokasi korban terlindas dikutip detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan, banyak warga yang tahu saat peristiwa tragis itu terjadi. Kala itu warga sedang bermain voli di dekat taman.
"Bahkan warga sempat berteriak, berhenti... berhenti... Tapi pengemudinya tidak mendengar," lanjutnya.
"Anehnya dari pengakuan pengemudi tidak merasakan melindas Balita tersebut, padahal balita itu sempat terlindas roda depan dan belakang," sambungnya.
Perlu diingat, kawasan permukiman bukan tempat untuk kebut-kebutan. Maka dari itu, batas kecepatan di daerah permukiman juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan batas kecepatan paling tinggi terbagi dari jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan, dan jalan pada kawasan permukiman. Dijelaskan pada pasal 4, batas kecepatan disesuaikan dengan kondisi jalanan tersebut.
"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman," begitu bunyi pasalnya.
Batas kecepatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Kecepatan di pemukiman harus lebih rendah karena di lingkungan perumahan banyak aktivitas warga.
Bahkan, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menyarankan kecepatan kendaraan lebih rendah lagi di pemukiman yang banyak anak-anak. Sony menyebut, idealnya berkendara di area perumahan adalah 5 km/jam.
"Untuk memaksimalkan daya pandang, pelankan kecepatan kendaraan sehingga blindspot-nya kecil. Berapa sih idealnya? Maksimal 5 km/jam, mungkin obyek tidak selalu terlihat detail, tapi nggak juga si anak tiba-tiba nongol," kata Sony kepada detikOto, Senin (27/5/2024).
"Kecepatan rendah 5 km/jam, mata bergerak mencari ke spot-spot yang berpotensi bahaya. Berhenti di setiap persimpangan. Klakson setiap ada anak-anak di pinggir jalan. Jika memungkinkan, buka jendela sedikit untuk dapat mendengar suara di luar kabin," kata Sony.
Sementara itu, kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran penting bagi orang tua. Seharusnya, orang tua lebih aktif dalam menjaga anak-anaknya bermain.
"Tanpa membela siapa pun, dalam hal ini ada kesalahan yang juga dilakukan oleh pihak orang tua karena lalai menjaga anaknya. Anak kecil instingnya bukan kayak anak ayam yang langsung lari jika ada obyek yang mendekat. Jadi anak-anak harus terus dijaga dan diawasi," pungkas Sony.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah