Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum TNI Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Kejadian itu dipicu oleh suara bising rombongan relawan yang sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas. Bagaimana aturan terkait penggunaan knalpot di Indonesia?
Biasanya knalpot brong mengeluarkan yang lebih nyaring daripada knalpot bawaan pabrik. Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Meski aturannya sudah jelas dan kerap dilakukan razia, nyatanya pengguna knalpot brong itu masih berkeliaran.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu (30/12). Sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli, namun tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas.
Prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur pengendara tersebut hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.
Enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka terkait insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard lewat keterangannya dalam pesan singkat, Selasa (2/1/2024).
"Tersangka (statusnya)," tegasnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP