Sanksi yang Menanti Rombongan Mobil Mewah Putar Balik di Tol Desari

Sanksi yang Menanti Rombongan Mobil Mewah Putar Balik di Tol Desari

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 03 Okt 2023 10:08 WIB
Viral rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari
Foto: Viral rombongan mobil mewah melawan arah di Tol Desari (dok. istimew/Instagram)
Jakarta -

Sanksi menanti rombongan mobil mewah yang putar balik lalu lawan arah di Tol Depok-Antasari. Pihak kepolisian kini sedang mencari pemobil Mercedes-Benz hingga Vellfire tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, rombongan mobil tersebut melakukan putar balik lalu lawan arah hingga membuat pengguna kendaraan lain dari arah berlawanan berhenti. Dua di antara rombongan mobil yang melakukan aksi nekat itu merupakan mobil Mercedes-Benz dan Toyota Alphard.

Usut punya usut, petugas call center Tol Desari, Ali menyebut peristiwa itu terjadi di Km 8.100 arah Sawangan. Rombongan disebut kebablasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya mau ke Tol Cinere-Jagorawi, karena kebablasan harusnya mundur ambil kiri malah lawan arus," ujar petugas call center Tol Desari, Ali, saat dihubungi detikcom, Senin (2/10/2023).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan alasan apapun tidak dibenarkan untuk putar balik atau lawan arus di jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Perilaku yang tidak tepat karena sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas baik untuk diri sendiri maupun orang lain," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu.

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan sanksi yang menanti pengguna jalan tol tersebut, sanksi denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.

Tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Rombongan tersebut melanggar rambu lalu lintas. Mereka terancam dijerat Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pidana pelanggaran dapat dikenakan pasal 287 Undang - Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto.

Polisi menindaklanjuti kejadian itu. Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) kini tengah mencari mobil tersebut.

"Masih ditelusuri," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno.




(riar/din)

Hide Ads