Katanya Buru-buru, Ini Pelajaran dari Anak Petinggi DPRD Ugal-ugalan Bawa Pajero Sport

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 08 Agu 2023 09:50 WIB
Foto: Mobil pajero hitam di Makassar berkendara ugal-ugalan. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Lagi! aksi arogan pengemudi SUV Pajero Sport tertangkap kamera. Kali ini pelakunya adalah Muh Irfan Fauzan Erbe (20). Dia merupakan anak dari Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulsel Ni'Matullah alias Ulla.

Fauzan Erbe terekam melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya. Ayahnya, Ulla menjelaskan Fauzan Erbe mengaku sedang buru-buru pulang ke rumah.

"Bahwa saya memang agak kencang karena buru-buru pulang. Saya lihat ada cela masuk, ya masuk aja," kata Ni'matullah menirukan penjelasan anaknya dikutip dari detikSulsel.

Dalam video beredar, Pajero berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut juga memakai strobo.

Terlihat mobil pajero itu menyalakan lampu sein ke kanan. Mobil tersebut hampir menabrak motor di depannya saat mengambil lajur kanan.

Selanjutnya mobil tersebut hendak bergerak ke arah kiri. Tidak berselang lama, terlihat pengendara motor tiba-tiba terjatuh di tengah jalan.

Warga sipil yang memakai atribut ala aparat, sudah menyalahi aturan. Apalagi kalau alasannya buru-buru berkaitan dengan masalah keselamatan jalan.

"Banyak sekali yang meremehkan bahaya-bahaya di lalu lintas dengan cara ngebut, ditambah menggunakan atribut-atribut petugas seperti sirene, strobo, kendaraan-kendaraan besar sampai dengan main fisik. Terlepas mereka benar petugas atau tidak, tindakan mereka sudah tidak terpuji. Alasan yang utama adalah tidak pintarnya me-manage perjalanan dan masalah yang mengarah ke ego," kata Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI),Sony Susmana, kepada detikcom, beberapa waktu yang lalu.

Dia melanjutkan tak perlu kebut-kebutan apalagi bersikap arogan sebab waktu bisa dikelola lebih awal supaya tepat waktu.

"Sekarang kita mau mengemudi, kan sudah diatur dari titik berangkat sampai ketibaan. Bahaya-bahayanya apa aja, risiko-risikonya, hambatan-hambatannya. Buka Google, cek durasinya, dan atur jam keberangkatan," saran dia.

"Biasakan mindset tiba lebih awal lebih baik daripada agresif di jalan," katanya.

Kalaupun yang melakukan perjalanan adalah pejabat yang melakukan tugas negara dengan jadwal padat dan harus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, sebaiknya minta pengawalan dari petugas kepolisian.

"Kalau defensive driving kan mengajarkan keselamatan, tertib lalu lintas dan sopan. Cari selamat dengan tidak meladeni mereka (pengendara arogan), tertib lalu lintas untuk memberi contoh bahwa kita grade-nya berbeda dan sopan adalah cerminan budaya bangsa," pungkas Sony.

Anak petinggi DPRD yang ugal-ugalan itu kena sanksi tilang

Disitat dari Antara, soal sanksi, Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menjelaskan pelaku dikenakan pasal 283 Undang-undang mengendarai kendaraan di jalan yang tidak wajar.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Kemudian pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan penggunaan strobo tidak sesuai peruntukannya. Dalam pasal itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lebih lanjut Amin Toha membenarkan bahwa pelat mobil Pajero DD 904 yang dikendarai Irfan merupakan pelat asli. Dia mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Ditlantas Polda Sulsel.

Mobil pajero hitam di Makassar berkendara ugal-ugalan. Foto: Mobil pajero hitam di Makassar berkendara ugal-ugalan. (Dok. Istimewa)

"Asli karena saya kan mengeceknya dari Regident (Ditlantas Polda Sulsel), bukan ditangkap langsung kan," ungkap Kompol Amin.

Mobil Pajero Sport yang dikendarai kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang.

"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," katanya.

Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut, kata dia, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran BRIva tilang. Kedua mengikuti sidang hingga tenggat waktu sampai sepekan.



Simak Video "Video: Viral Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Taksi Online yang Dibawa Lansia"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork