Viral Jeep Wrangler Rubicon Kabur Usai Nyalip dari Bahu Jalan dan Nyerempet Mobil

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 21 Jul 2023 13:40 WIB
Viral pengemudi Jeep Rubicon serempet mobil lain di tol lalu kabur Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia
Jakarta -

Pengemudi Jeep Wrangler Rubicon orange menyalip dari bahu jalan lalu menyerempet mobil lain lalu kabur, videonya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di pintu keluar Km 25 Mampang Prapatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Video itu dibagikan oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Mulanya pemobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat B-1360-BCY itu menyalip dari bahu jalan. Pengendara lain yang memiliki kamera dashcam hendak mengambil jalur kiri untuk keluar di km 25 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sejurus kemudian terdengar bunyi benturan, yang disinyalir bagian mobil Jeep Wrangler Rubicon itu menyentuh mobil milik perekam. Mobil Jeep Wrangler Rubicon itu sempat mengurangi kecepatan dan terjadi perbincangan dengan mobil yang diserempet. Tapi mobil SUV itu malah tancap gas.

"Minggir, minggir, saya ada kamera, saya rekam ini barusan," terdengar suara dari dalam video tersebut.

Hingga berita ini dimuat, video tersebut sudah ditonton lebih dari 74 ribu kali. Aksi pemobil Jeep Rubicon Wrangler itu memancing respons warganet.

"VIRALIN AJA!! Gw biasa di exit mampang ini banyak banget TUKANG AMBIL BAHU JALAN. Suka sengaja pura" ga liat mobil di bahu jalan. Yg penting kita bener di lajur 1, mau exit kasih sein dan ga lewatin lajur," komen @atot***

"Mobil elit otak sulit, mgkn otaknya buat beli rubicon tuh," komen @khairan**

Mendahului kendaraan lain di bahu jalan sebenarnya tak diperbolehkan. Bahkan, hal itu sudah diatur dengan jelas pada Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," tulis pasal tersebut.

Namun, perlu dipahami, bahu jalan bisa digunakan petugas Polri, ambulans, kebersihan, Binamarga sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Penggunaan bahu jalan hanya untuk keadaan darurat dan prioritas sesuai pengawalan Polri.

Sesuai Pasal 287 ayat 1, siapapun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan dan denda maksimum Rp 500 ribu.

Yang dimaksud arus lalu lintas pada keadaan darurat dalam huruf a adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Sementara kendaraan yang berhenti darurat pada huruf b yaitu kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Artinya, bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto mengatakan, ada etika yang mesti dipatuhi saat menyalip kendaraan lain di jalan tol.

"Pertama tidak melaju di bahu jalan yang memang dilarang saat berada di jalan tol. Mendahului idealnya dari kanan sesuai peruntukan lajur di tol. Mendahului dengan pandangan aman ke depan. Mendahului dengan jarak aman dengan kendaraan di kanan dan kiri," tutur Andry.



Simak Video "Review Jeep Wrangler Rubicon 2025: Apa Bedanya dengan 'Rubicon' yang Lama?"

(riar/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork