Bu.. Pak.. Sayang Anak Itu Bukan Bangga Bocah Nyetir di Jalan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Mei 2023 15:41 WIB
Foto: Gadis ABG berinisial L (14) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menabrak pohon saat belajar menyetir mobil. (dok.istimewa)
Jakarta -

Kasus anak di bawah umur mengemudikan mobil kembali terjadi. Dari kacamata keselamatan berkendara, anak belum memenuhi syarat kompetensi mengemudi bahkan melanggar peraturan karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi bagi para orang tua, jangan bangga dengan anak di bawah umur membawa mobil di jalan raya.

Kali ini remaja perempuan L (14) menyetir Honda HR-V milik temannya sampai menabrak pohon di Pinrang. Mobilnya sampai terbalik. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sebelumnya pada bulan April lalu di Samarinda juga viral bocah mengemudi di jalan raya, bahkan yang mengajari orang tuanya sendiri dan diunggah ke media sosial.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur nyetir di jalan raya bukannya sayang anak malah bikin masuk ke jurang bahaya.

"Ini yang luput dari perhatian pihak pemerintah maupun orang tua. Salah mengartikan kasih sayang dan mentalnya tidak pernah di-assessment," kata Sony kepada detikcom, Selasa (23/5/2023).

Dalam data badan pusat statistik (BPS), angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai di atas 20 ribu jiwa per tahun; 30.894 jiwa (2017), 29.083 jiwa (2018), 25.871 jiwa (2019), 23.529 jiwa (2020), dan 25.288 (2021). Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bilang mayoritas korban kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif sebesar 80 persen. Mereka adalah orang-orang yang berusia 15-59 tahun.

"Korban kecelakaan usia 0-14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen)," lanjut Djoko.

Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang 12 persen, angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang 3 persen, tidak bermotor 2 persen, dan lain-lain 2 persen.

Berkaca dari peristiwa anak di bawah umur mengendarai motor seperti di atas, orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya berkendara di jalan raya.

"Orang tua harus tahu kalau resiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman," kata Sony.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan dalam berkendara terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, akal sehat dan emosi itu bisa dikontrol. Kedua, pengemudi lain tidak bisa dikontrol oleh diri sendiri.

"Nah, akal sehat itu kaitannya dengan tidak melakukan hal-hal lain dalam berkendara. Misalnya emosi yang bisa mengganggu, terlalu berlebihan dalam bersikap. Senang, sedih, marah adalah ungkapan yang normal dari seseorang dalam beraktivitas tapi bisa dikontrol jangan berlebihan. Hal itu salah satu yang diketahui dari orang tuanya," ujar Sony.

Memang salah satu kompetensi mengemudi di Indonesia adalah kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Syaratnya sudah berumur 17 tahun, tapi menurut Sony umur 17 tahun hanya referensi, tidak ada penilaian yang adil soal kesiapan mental di jalan. Apalagi yang masih di bawah umur.

"Usia 17 tahun di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir, dan bertindak. Tapi dalam berkendara ukurannya susah atau belum tentu, karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang," sambung dia lagi.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork