Rizky Billar Ditegur Tetangga Diduga Gegara Ngebut, Pahami Batas Kecepatan di Perumahan

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 28 Okt 2022 12:56 WIB
Heboh Rizki Billar ditegur tetangga gara-gara diduga ngebut. Foto: dok. Instagram Gosip Rumpi
Jakarta -

Video yang memperlihatkan Rizky Billar tengah ditegur tetangga viral di media sosial. Dalam video terlihat Rizky Billar tengah berbicara dengan seorang pria. Kemudian ibu-ibu yang merekam kejadian itu menuturkan bahwa Rizky Billar ditegur karena membawa mobil ngebut di komplek perumahan.

"Ini Rizky Billar bawa mobil, nih bilangin nih enggak boleh kaya gitu, bawa mobil ini kan komplek bukannya jalan tol, enggak boleh kaya gitu" kata sang perekam.

"Enggak sengaja gimana, saya tanya dulu. Ini kan bukan sirkuit," kata seorang pria yang tengah berbicara dengan Rizky Billar.

Tidak diketahui dengan pasti permasalahan sebenarnya, termasuk soal kebenaran tuduhan Rizky Billar ngebut di komplek perumahan.

detikcom mencoba mengklarifikasi soal video tersebut kepada road manajer Rizky Billar, Ariel Lobster atau akrab disapa Boril. Boril tak bisa banyak memberikan penjelasan.

"Salah paham saja. Nanti ada yang berwenang (bicara) seperti apa, seperti apa. Saya belum update lagi," jelasnya dikutip detikHot.

Di luar permasalahan itu, perlu diketahui batas kecepatan kendaraan di setiap jalan berbeda. Batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan batas kecepatan paling tinggi terbagi dari jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan, dan jalan pada kawasan permukiman. Dijelaskan pada pasal 4, batas kecepatan disesuaikan dengan kondisi jalanan tersebut.

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

  1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
  3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
  4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman

Batas kecepatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.



Simak Video "Video: Rencana Keluarga Lesti Bersama Anak Saat Liburan Sekolah"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork