Supaya Nggak Diseruduk dari Belakang, Pahami Aturan Pindah Lajur

Supaya Nggak Diseruduk dari Belakang, Pahami Aturan Pindah Lajur

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 19 Jul 2022 20:17 WIB
Mobil nyelonong pindah jalur diseruduk Avanza
Jangan asal pindah lajur, pahami etikanya. Foto: Screenshot Facebook Ruhaiza Samsudin
Jakarta -

Berpindah lajur dengan tujuan mendahului kendaraan lain sah-sah saja dilakukan. Namun, pengendara tidak bisa nyelonong begitu saja ke lajur yang dihendaki. Berpindah lajur pun diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112 ayat 2.

Dalam pasal itu disebutkan, pengendara yang hendak pindah lajur harus waspada akan keadaan sekitar. Di samping itu pengendara juga wajib memberikan isyarat kepada pengguna jalan lainnya.

"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," bunyi pasal 112 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun isyarat yang dimaksud adalah menyalakan lampu sein sesuai dengan lajur dikehendaki. Jangan sampai terulang peristiwa mobil diseruduk Toyota Avanza saat berpindah lajur. Kejadiannya memang bukan di Indonesia, namun hal ini bisa dijadikan pembelajaran agar tidak terulang.

Dari kaca mata keselamatan, berpindah lajur juga tak bisa asal. Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC Andry Berlianto mengingatkan agar pengendara senantiasa mengecek spion, menyalakan lampu sein, hingga menoleh sekilas untuk mengecek blind spot. Kalau dirasa aman, baru bisa berpindah lajur.

ADVERTISEMENT

"Terapkan tata krama tinggi dan saling menghormati ke sesama pengguna jalan. Selalu bersikap seperti pengemudi profesional seperti melakukan hal-hal tersebut di atas," tutur Andry belum lama ini.

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut apalagi hingga menyebabkan celaka, maka harus siap dengan konsekuensinya sesuai dengan pasal 25 UU no.22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasalnya.




(dry/lth)

Hide Ads