Bikin Jengkel! 30 Menit Menunggu Pemilik Mobil yang Parkir Paralel

Tim detikcom - detikOto
Senin, 30 Mei 2022 14:10 WIB
Pemilik mobil tampak santai memarkir mobil secara paralel dan harus membuat pengendara lain menunggu 30 menit. Foto: Paultan
Jakarta -

Pengalaman kurang mengenakan baru saja dialami oleh seorang pengendara wanita di Malaysia. Ia kesulitan mengeluarkan mobil dari parkiran karena ada yang parkir di depannya. Selain itu mobil yang diparkir secara paralel itu juga tidak bisa digeser.

Dilansir Paultan, wanita itu harus menunggu hingga 30 menit sampai si pemilik mobil datang. Saat pemilik mobil datang, ia tampak tak bersalah dan masih melambaikan tangannya sembari tersenyum. Tak cuma itu, pemilik mobil juga tampak santai menaruh barang di kursi belakang.

Ia kemudian memangku anaknya juga di balik kursi sopir, baru setelahnya mobil berjalan.

"Istri saya hampir menangis saat itu. Semua hal jadi tertunda, menjemput anak ikut terlambat karena sikap egois tersebut. Beruntung yang mengalami kejadian itu istri saya, bukan saya sendiri," ungkap Shahrudin Suhilee dalam akun Facebooknya.

Shahrudin merupakan suami dari wanita yang harus menunggu 30 menit mobil terparkir paralel di depannya. Bersama dengan unggahannya itu Shahrudin juga mengingatkan agar pengendara tidak egois ketika memarkir dalam posisi paralel.Terlebih ketika tengah berada di tempat ramai semacam rumah sakit. Kalaupun terpaksa melakukannya, maka tinggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Adapun di Malaysia, parkir paralel itu tidak dibenarkan. Meski demikian, mereka yang merasa dirugikan tidak bisa bertindak semena-mena. Kalaupun mengalaminya, pengendara di Malaysia diminta untuk menghubungi perusahaan derek terdekat. Menghubungi kepolisian atau otoritas yang bertugas pun masih diperbolehkan hanya waktu tunggunya bisa jadi lebih lama.

Masalah parkir paralel ini pun diatur dalam Undang-undang Transportasi Jalan Malaysia. Siapa pun yang melanggar bakal dikenakan denda 5.000 ringgit atau kalau dirupiahkan setara dengan Rp 16,6 jutaan (1 RM = Rp 3.325) dan juga ancaman kurungan minimal 12 bulan.



Simak Video "Video: Aksi Juru Parkir Ngamuk dan Ancam Bawa Ormas Berujung Ditangkap Polisi"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork