Foto yang diunggah akun Twitter @seputartetangga mencuri perhatian banyak warganet. Dalam postingan tersebut, @seputartetangga memperlihatkan sebuah mobil terparkir di depan rumah yang merupakan badan jalan dari perumahan. Yang kemudian bikin netizen keki dan kesal, sang pemilik juga mengelilingi parkiran mobilnya dengan pembatas.
"Lokasinya ada yg tau, ini di mana?" cuit akun seputar tetangga.
Unggahan tersebut sontak mendapat reaksi beragam dari para warganet lainnya. Tak sedikit yang menyayangkan kejadian tersebut dan berbagi pengalaman serupa dekat dengan tempat tinggalnya. Ada pula yang geram dengan tingkah tersebut. Dalam unggahan lainnya, akun Twitter seputar tetangga juga memperlihatkan unggahan saat mobil di parkir depan rumah tanpa pembatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Foto dari Google Maps. Belum update sepertinya, karena rumah di sebelah kanannya itu (CMIIW) sekarang sudah dibangun ulang," cuitnya lagi.
detikcom sudah mendapat izin untuk memberitakan unggahan tersebut. Dari komentar warganet lainnya diduga tindakan pemilik mobil memarkir di depan rumah sekaligus memakan badan jalan perumahan itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Di sekitar lokasi juga disebut jalanannya sempit dan banyak gang.
Padahal kalau diperhatikan, di rumah tersebut juga terdapat garasi. Tak diketahui mengapa pemilik mobil memilih memarkirnya di depan rumah.
"Maruk amat ya yang punya mobil," tulis warganet menanggapi unggahan tersebut.
"Bahkan ada manusia se serakah ini," cuit warganet lainnya.
Perlu diketahui, menyoal mobil parkir di depan rumah pun sebenarnya sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
Dijelaskan Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Sementara kalau di Jakarta, memiliki garasi merupakan kewajiban bagi para pembeli mobil seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?