Beda dengan RI, Ini Ancaman Sanksi Klub Mobil Malaysia yang Berhenti di Tol

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 25 Jan 2022 21:09 WIB
Ilustrasi jalan tol Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Viral klub mobil berhenti memarkirkan kendaraannya di bahu jalan tol Temiang - Pantai yang terletak di Seremban, Malaysia pada Sabtu (22/1) lalu. Baik di Indonesia dan Malaysia sudah memiliki aturan untuk larangan berhenti di bahu jalan tol.

Dikutip dari harian metro malaysia, Selasa (25/1/2022). Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman akan melakukan pemanggilan kepada ketua klub mobil tersebut.

Dia mengatakan tindakan itu diambil setelah mendeteksi akun Facebook yang menunjukkan sekelompok individu dari klub mobil menghentikan mobil untuk mengambil gambar di jalan tol pada Sabtu lalu.

"Sebagai permulaan kami akan memanggil ketua klub terlebih dahulu, kami telah mengidentifikasi 48 mobil sejauh ini. Menghentikan dan memarkir kendaraan di jalur darurat tanpa alasan yang masuk akal karena menular adalah pelanggaran karena dapat membahayakan pengguna jalan lain," kata dia.

Mobil mewah berhenti di pinggir jalan tol buat foto-foto Foto: Facebook FCCM FC Club

Tindakan memarkir sembarangan di tol apalagi untuk dokumentasi bisa melanggar hukum berupa denda atau kurungan penjara. Sebab bahu jalan hanya diperuntukkan kepentingan darurat.

"Tindakan hukum dapat diambil terhadap individu sesuai dengan Aturan 53 (1) Peraturan Lalu Lintas Jalan 1959 yang menyatakan bahwa tidak ada kendaraan dari kelas apa pun yang diparkir atau dibiarkan tanpa pengawasan di jalur darurat kecuali dalam keadaan darurat," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan denda juga dapat dikenakan pada individu yang terlibat berdasarkan Bagian 119 dari Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 serta denda maksimum RM2.000 atau penjara maksimal enam bulan.

Bagaimana di Indonesia tentang aturan berhenti di bahu jalan tol?

Sebenarnya berhenti di jalan tol tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sudah mengatur hal tersebut.

Tertulis dalam Pasal 41 ayat 1, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. Maka itu, berhenti di jalan tol, baik itu sebentar atau lama, tidak diperbolehkan sama sekali.

Apa saja fungsi bahu jalan tol? Berikut ini isi Pasal 41 ayat 2:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pengendara masih diperkenankan untuk berhenti di bahu jalan tol. Namun saat mobil yang sedang dikendarai mengalami masalah mesin atau mogok.

Dalam penjelasan PP Nomor 15 tahun 2002 Tentang Jalan Tol disebutkan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, serta gangguan fisik pengemudi.

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 di mana pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork