Sebuah insiden yang nyaris membuat penumpang bus celaka tertabrak kereta api baru-baru ini viral di media sosial. Sang sopir yang teledor, membawa bus menerobos palang perlintasan di Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam tayangan video pendek yang diunggah akun @dashcam_owners_indonesia (21/12/2021), memperlihatkan bus besar berwarna kuning yang telah menerobos palang perlintasan dan berada dalam posisi tepat berada di rel perlintasan kereta api.
Selanjutnya terdengar suara semboyan 35 atau klakson kereta yang membuat seluruh penumpang berhamburan ke luar dari bus. Tak lama, sebuah kereta melaju tepat di sebelah bus yang terjebak di tengah perlintasan kereta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu pun mengundang reaksi dan komentar dari netizen. Pada intinya, mereka sangat menyayangkan perilaku sopir bus yang tidak bertanggung jawab disaat dia sedang membawa banyak nyawa manusia.
"Sopirnya lupa kalo bawa banyak nyawa," kata @poetramilan.
"Buset itu mungkin jarak tipis banget sampe pada keluar penumpangnya," sahut @landunggesang.
"Alhamdulillah penumpang nya masih di beri keselamatan.. saya yakin abis itu supirnya dibegobgoin sama penumpang.. pokonya kelar dah tu sopir malem itu, blm lagi p.o bus nya jg secara ga langsung jd ikut jelek namanya..," ujar @popoet_213.
Dikutip dari detikNews, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi membenarkan kejadian tersebut. Ayep menyebut peristiwa itu berada di perlintasan KA antara Sumpiuh-Tambak, Banyumas.
"Kejadian semalam jam 21.00 WIB hari Selasa (21/12), di JPL 501 KM 415 + 614 antara Sumpiuh Tambak JPL dijaga rambu-rambu lengkap," ujar Ayep saat dimintai konfirmasi detikcom (22/12/2021).
Ayep mengingatkan agar para pengendara untuk disiplin berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang. Menurutnya peristiwa bus menerobos perlintasan di JPL 501 antara Sumpiuh-Tambak, menjadi contoh masih rendahnya disiplin masyarakat berlalu lintas.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelasnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
"Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA," terangnya.
Dia menambahkan Daop 5 Purwokerto memiliki total 195 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut sebanyak 109 di antaranya terjaga dan 86 perlintasan sisanya tidak terjaga.
"Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Untuk itu masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," ucapnya.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?