Sejatinya berkendara di wilayah pemukiman tak bisa terlalu ngebut. Jalanan yang terlalu kecil hingga banyak warga yang melintas menjadi beberapa alasannya.
Saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Government Organization/NGO) pegiat keselamatan jalan di seluruh dunia sedang menggelar kampanye "kecepatan 30 km/jam di area pemukiman" atau 30KM/J". Kampanye ini digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)a melalui Program "United Nations Global Road Safety Week".
Road Safety Association (RSA) Indonesia sebagai satu satunya NGO Keselamatan Jalan yang mewakili Indonesia di Aliansi Global NGO Keselamatan Jalan di Dunia juga melakukan kampanye "30KM/J".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kampanye ini, RSA Indonesia menggandeng komunitas pejalan kaki, Koalisi Pejalan Kaki dan komunitas sepeda, Bike To Work (B2W) Indonesia.
"Kami dari LSM Keselamatan Jalan di Indonesia beserta B2W Indonesia dan Koalisi Pejalan Kaki dan seluruh rekan-rekan aliansi NGO Keselamatan Jalan di dunia menggelar kampanye kecepatan rendah 30 kilometer per jam," kata Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Indonesia Rio Octaviano dalam keterangan pers.
![]() |
"Kampanye ini digelar untuk mengingatkan publik pesan penting yang sekarang sepertinya sudah terlupakan," imbuh Rio.
Rio yang juga pendiri RSA Indonesia ini menambahkan, kecepatan 30 kilometer per jam sudah ada aturannya di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 11 Tahun 2015 mengenai batas kecepatan di pemukiman. Karenanya, Pemerintah seharusnya memperhatikan area yang diwajibkan berkecepatan rendah, agar pengguna jalan seperti pemobil dan pemotor bisa menyadari dan mematuhi aturan tersebut.
"Meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan jalur dengan kecepatan rendah. Pasang rambu-rambu, agar pemobil dan pemotor tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi," ujar Rio.
Rio menjelaskan, dalam kampanye ini, diadakan sosialisasi pesan "30KM/J" melalui penyebaran brosur kepada warga setempat, dan pembentangan spanduk di lokasi-lokasi strategis yang terlihat oleh warga. "Mari jalankan amanat aturan yang berlaku dengan ciptakan lingkungan yang aman bagi semuanya," tutup Rio.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?