India Izinkan Pengemudi Mobil Pakai HP, Cuma untuk Dua Alasan Ini

India Izinkan Pengemudi Mobil Pakai HP, Cuma untuk Dua Alasan Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 30 Sep 2020 20:03 WIB
Aplikasi Google Maps di HP
Aplikasi Google Maps di HP. Foto: Dadan Kuswaraharja.
Jakarta -

Di mana-mana menggunakan ponsel atau HP saat berkendara pasti akan dilarang. Sebab, mengoperasikan HP ketika nyetir akan mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu bisa berakibat fatal hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Banyak kasus pengendara yang ditilang karena menggunakan HP saat berkendara. Salah satu alasan utama dibalik larangan ini adalah karena mengganggu pengemudi dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

Namun di India, ada pengecualian yang membolehkan pengendara di negaranya mengoperasikan ponsel. Dikutip Cartoq, Menteri Transportasi Jalan mengumumkan bahwa pemerintahnya mengeluarkan revisi peraturan baru. Orang yang menggunakan kendaraan sekarang dapat menggunakan ponsel untuk dua tujuan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan revisi baru itu, aturannya menjelaskan bahwa HP boleh dipegang oleh pengemudi hanya untuk tujuan navigasi. Orang yang menggunakan kendaraan harus memastikan bahwa penggunaan alat tersebut tidak menyebabkan gangguan bagi dirinya.

Hal lain yang diperbolehkan adalah, pengendara dapat menggunakan ponsel untuk menunjukkan dokumen kendaraan kepada anggota polisi jika dihentikan.

ADVERTISEMENT

Ya, di India amandemen peraturan berlalu lintas itu memungkinkan pengemudi untuk menunjukkan dokumen kendaraan secara elektronik. Semacam SIM Digital, pengendara bisa menunjukkan SIM melalui ponsel mereka.

Dokumen-dokumen ini divalidasi melalui sarana elektronik dan dapat disajikan sebagai pengganti dokumen fisik. Aplikasi online seperti DigiLocker bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan dokumen berkendara kepada petugas.

Amandemen baru ini disebut memberikan kemudahan bagi pengemudi dan petugas. Satu-satunya batasan dalam amandemen ini adalah bahwa dokumen yang disajikan secara elektronik melalui HP harus diverifikasi. Portal pemerintah seperti m-Parivahan dan DigiLocker menyediakan dokumen terverifikasi. Jika dokumen tidak diverifikasi, maka pengemudi harus menunjukkan dokumen fisik untuk diperiksa.

Jika SIM tidak berlaku, detail mengenai hal itu akan tersedia di portal dan petugas dapat memeriksanya jika diperlukan. Semua data terkait dokumen kendaraan akan disimpan dan dipantau secara elektronik untuk kenyamanan.




(rgr/din)

Hide Ads