Kena Denda Rp 1,7 Juta karena Melipir di Jalan, Dianggap Parkir Sembarangan

Kena Denda Rp 1,7 Juta karena Melipir di Jalan, Dianggap Parkir Sembarangan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Feb 2020 10:11 WIB
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ilustrasi kamera pengawa pelanggaran lalulintas (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta - Malang benar pria asal Inggris ini. Berhenti di pinggir jalan selama 26 detik karena bersin, ia harus rela merogoh 100 Poundsterling (sekitar Rp 1,7 juta) untuk membayar denda tilang.

Seorang pria bernama Steven Savage asal Atteborough, Norfolk, Inggris terpaksa meminggirkan mobilnya karena dia tak kunjung berhenti bersin-bersin. Ia merasa harus menepi karena tak bisa melihat dengan jelas jalanan.

Tak disangka-sangka, Steven ternyata ditilang lantaran terekam kamera telah melakukan pelanggaran parkir sembarangan. Padahal dia cuma berhenti 26 detik saja.



"Saat Anda bersin-bersin hal yang paling bijak bisa dilakukan adalah menunggunya berhenti karena Anda bisa kehilangan kontrol apabila meneruskan menyetir. Ini menjengkelkan dan sedikit membuat kesal tapi saya tidak takut," ungkap Steven dikutip The Sun, Kamis (6/2/2020).

"Saya pikir ini keterlaluan," ketusnya.

Steven diberi waktu 14 hari untuk membayar denda. Namun ia menyebut akan mengajukan banding lantaran tak terima dengan keputusan tilang tersebut.




(dry/din)

Hide Ads