Dalam foto-foto yang diunggah akun tmcpoldametro, tampak pihak kepolisian tengah menindak pengendara Alphard yang kedapatan memiliki dua pelat nomor. Tak disebutkan dengan detil alasan pengendara ini memiliki dua pelat nomor untuk satu jenis kendaraan.
Tetapi belakangan marak pemalsuan pelat nomor demi mengakali aturan ganjil-genap yang semakin meluas di kawasan Ibu Kota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak terlihat satu pelat nomor berakhiran angka ganjil sementara satu lainnya memiliki angka belakang genap. Satu diantaranya juga memiliki kode akhiran 'RFD'.
Sebagai informasi, Pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini merupakan salah satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia yang diterbitkan pihak kepolisian. Pelat nomor ini juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersendiri. Pelat nomor ini tak bisa digunakan oleh sembarang orang.
"#Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat menggunakan #TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu," tulis akun Twitter tmcpoldametro seperti dilihat detikcom, Jumat (25/10/2019).
Bagi yang masih nekat menggunakan pelat palsu, ada baiknya untuk mengganti dengan pelat nomor asli yang resmi diterbitkan pihak kepolisian. Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan petugas di lapangan dapat langsung membedakan pelat nomor palsu secara kasat mata oleh petugas.
"Seluruh anggota Polri khususnya di bidang lalu lintas, mereka hafal mati. Berkaitan dengan spesifikasi khusus TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)," terang Sumardji.
Jika ada pengendara yang kedapatan melanggar, akan dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun seperti tertuang dalam pasal 263 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain