Sopir Truk di Negara Ini Dilarang Cuma Pakai Kaus dan Sarung

Sopir Truk di Negara Ini Dilarang Cuma Pakai Kaus dan Sarung

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 15 Sep 2019 11:38 WIB
Ilustrasi sopir truk. Foto: Rifkianto Nugroho
Uttar Pradesh - Setiap sopir truk di negara bagian India, Uttar Pradesh, kini harus memakai celana panjang, sepatu, dan baju saat mereka berkendara. Sebab jika tidak, hukuman berat menanti mereka.

Seperti dilansir dari Rushlane, pemerintah Uttar Pradesh akan memberi denda besar bagi sopir truk yang melanggar aturan itu. Ancamannya membayar denda Rs 2.000 atau setara Rp 393 ribu.

Peraturan ini sejatinya telah berlaku sejak 1939 dengan amandemen pada 1989, dan rincian denda Rs.500 (Rp 98 ribu). Namun sejak 2019, denda dinaikkan jadi Rs 2.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di India sendiri pengemudi truk umumnya memiliki gaya berpakaian khusus, yakni menggunakan lungi atau sarung, dipadu pemakaian kaos singlet.



Kombinasi busana tersebut disukai para driver, mengingat mereka akan melewati waktu panjang di atas truk. Sementara kabin truk mereka tidak nyaman, sebab tidak dibekali AC.

Undang-undang Kendaraan Bermotor yang baru berlaku sejak 1 September 2019 di Uttar Pradesh akan meningkatkan sanksi bagi para pelanggar.

Tak hanya menarik denda bagi sopir truk yang tidak pakai busana yang ditentukan, truk tanpa asuransi juga akan kena denda Rs 2.000 (Rp 393 ribu) dan hukuman penjara hingga 3 bulan.



Denda akan berlaku progresif. Artinya jika pelaku terkena tilang kedua kali dengan pelanggaran yang sama, akan dikenakan denda Rs 4.000 (Rp 786 ribu) dan hukuman penjara 3 bulan.

Ada juga denda untuk pengemudi yang membahayakan, pengemudi tanpa lisensi, pengemudi melanggar peraturan lalu lintas, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Dalam kasus mengemudi yang berbahaya, pelanggar pertama kali akan menghadapi hukuman penjara 6 bulan sampai 1 tahun dan/atau denda antara Rs 1.000-5.000 (Rp 196 ribu-Rp 982 ribu).

Pelanggaran kedua akan dipenjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rs 10.000 (Rp 1,965 ribu). Dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, hukuman penjara hingga 6 bulan dan/atau denda hingga Rs.10.000 (Rp 1,965 ribu).


(lua/rgr)

Hide Ads