Seperti dilansir dari Rushlane, pemerintah Uttar Pradesh akan memberi denda besar bagi sopir truk yang melanggar aturan itu. Ancamannya membayar denda Rs 2.000 atau setara Rp 393 ribu.
Peraturan ini sejatinya telah berlaku sejak 1939 dengan amandemen pada 1989, dan rincian denda Rs.500 (Rp 98 ribu). Namun sejak 2019, denda dinaikkan jadi Rs 2.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombinasi busana tersebut disukai para driver, mengingat mereka akan melewati waktu panjang di atas truk. Sementara kabin truk mereka tidak nyaman, sebab tidak dibekali AC.
Undang-undang Kendaraan Bermotor yang baru berlaku sejak 1 September 2019 di Uttar Pradesh akan meningkatkan sanksi bagi para pelanggar.
Tak hanya menarik denda bagi sopir truk yang tidak pakai busana yang ditentukan, truk tanpa asuransi juga akan kena denda Rs 2.000 (Rp 393 ribu) dan hukuman penjara hingga 3 bulan.
Baca juga: 40% Truk Jarang Servis di Bengkel Resmi |
Denda akan berlaku progresif. Artinya jika pelaku terkena tilang kedua kali dengan pelanggaran yang sama, akan dikenakan denda Rs 4.000 (Rp 786 ribu) dan hukuman penjara 3 bulan.
Ada juga denda untuk pengemudi yang membahayakan, pengemudi tanpa lisensi, pengemudi melanggar peraturan lalu lintas, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Dalam kasus mengemudi yang berbahaya, pelanggar pertama kali akan menghadapi hukuman penjara 6 bulan sampai 1 tahun dan/atau denda antara Rs 1.000-5.000 (Rp 196 ribu-Rp 982 ribu).
Pelanggaran kedua akan dipenjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rs 10.000 (Rp 1,965 ribu). Dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, hukuman penjara hingga 6 bulan dan/atau denda hingga Rs.10.000 (Rp 1,965 ribu).
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah