Sayangnya, masih banyak pengendara yang enggan memedulikan pejalan kaki. Padahal, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, trotoar untuk pejalan kaki malah dibuat untuk parkir mobil. Seperti dalam foto yang dikirimkan kontributor Pasangmata, Imam Pujiono, ini.
"Terlihat di Jalan Cut Nyak Dien, Jakarta Pusat, para pejalan kaki rela harus mengalah dengan kendaraan ini karena memarkirkan kendaraan persis di atas trotoar tempat pejalan para pejalan kaki," tulisnya di Pasangmata.
Terlihat, satu mobil Honda Mobilio terparkir di atas trotoar. Sementara pejalan kaki malah turun dari trotoar ke jalanan untuk menghindari mobil yang parkir tersebut. Tentu ini membahayakan keselamatan pejalan kaki yang turun ke jalanan tersebut.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar