Kocak! Parkir Sembarang di Trotoar Kena Tegur 'Syahrini'

Kocak! Parkir Sembarang di Trotoar Kena Tegur 'Syahrini'

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 07 Jan 2019 07:59 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Penertiban para pelanggar lalu lintas yang diawasi oleh Area Traffic Control System (ATCS) kini mulai merambah untuk menegur kepada para pengendara yang parkir sembarangan, khususnya di trotoar. Sesuai fungsinya, trotoar digunakan untuk para pejalan kaki.

Dinas Perhubungan Kota Bandung sudah memasang CCTV tambahan di sepanjang ruas Jl. Riau dan Jl. Sudirman.

Melalui video parodi yang diunggah @atsc_kotabandung pada Minggu (06/01/2019) kembali petugas menegur para pelanggar yang parkir kendaraan di sembarang tempat yang terjadi di Jalan RE Martadinata. Petugas di dalam video menegur dengan cara yang lucu yakni mendadak bernyanyi lagu duet Anang dan Syahrini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam video, terekam sebuah mobil berkelir silver tampak sedang mencari tempat parkir. Namun karena suasana ramai, tidak ada ruang kosong, kemudian terlihat untuk memarkirkan kendaraan di trotoar.

Sontak saja petugas menegur seraya berkata, "Jangan parkir di situ," mengikuti alunan musik yang dinyanyikan Anang-Syahrini.

"Yuk sama-sama menyadarkan diri, trotoar merupakan fasilitas pejalan kaki lho, peseda pun bisa menggunakannya bersama-sama asal dengan syarat mendahulukan pejalan kaki," tulis @atsc_kotabandung dalam caption video.

"Di samping itu ada guiding block atau ubin penuntun untuk tuna netra jika berjalan kaki di trotoar, nanti kalau dihalangi, jalan di mana coba?" tambahnya.



Bila merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2013 Pasal 54 Ayat 3, fasilitas trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan pejalan kaki dan atau dapat digunakan bersama-sama dengan pesepeda.

Soal parkir sembarangan, untuk diketahui dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, ada beberapa pasal di dalamnya mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.

Pasal 287 ayat 3 ini berbunyi tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

[Gambas:Instagram]

(riar/rgr)

Hide Ads