Langgar Lalu Lintas di Jepang, Polisi Bawa Surat Tilang ke Rumah

Laporan dari Jepang

Langgar Lalu Lintas di Jepang, Polisi Bawa Surat Tilang ke Rumah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Nov 2017 14:59 WIB
Langgar Lalu Lintas di Jepang, Polisi Bawa Surat Tilang ke Rumah
Langgar Lalu Lintas di Jepang, Polisi Bawa Surat Tilang ke Rumah Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Sistem penegakkan hukum di Jepang terbilang canggih. Terlebih untuk sistem tilang saat ada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Semua data pemilik kendaraan di Jepang sudah terekam. Jadi, ketika ada pelanggaran, polisi memanfaatkan CCTV di jalanan untuk membaca pelat nomor kendaraan dan melacak tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut.

"Saya sempat ditilang karena overspeed. Karena waktu datang ke Jepang ya otak Indonesia. Naik mobil sport, jalan tol kosong, orang Jepang jalan pelan-pelan padahal jalanan mulus, saya ngebut 160 km/jam. Tiga hari kemudian polisi datang bawa surat tilang," kata Ping Tjuan, warga Indonesia yang sudah tinggal 22 tahun di Jepang saat berbincang dengan detikOto di Yokohama, Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di jalan tol di Jepang terdapat sensor-sensor pembaca kecepatan kendaraan. Kalau ada yang overspeed, sensor itu akan membaca dan 400 meter kemudian CCTV menangkap gambar kendaraan yang overspeed itu.

"CCTV nangkap pelat nomor dan pengemudi. Identifikasinya ketik plat nomor, pemiliknya siapa itu langsung keluar, siapa pemiliknya, tinggal di mana segala macam," kata Ping.

Pengendara yang melanggar juga tidak bisa bohong, misalnya mengaku bahwa mobil miliknya dipinjam teman. Sebab, polisi akan menunjukkan bukti foto pengendaranya.

"Polisi menunjukkan buktinya, pas foto 10R, pelat nomor belakang, sama saya kelihatan lagi nyetir," cerita Ping. Itulah, menurut Ping, salah satu alasan mengapa kendaraan di Jepang kaca depan dan samping depan mobil tidak terlalu gelap karena kaca film.

Sistem tilang CCTV serupa juga akan diberlakukan di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengakses rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai barang bukti tilang. Sudah ada 14 titik CCTV yang siap digunakan untuk bukti tilang di Jakarta. (rgr/lth)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads