Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sudah menuai kontroversi dengan tetap melarang para wanita di seluruh negeri untuk mengemudikan mobil meski desakan internasional banyak diterima. Kini, bagi mereka yang ingin drifting di jalan pun bakal menjadi musuh petugas.
Pada aturan baru, menurut Left Lane News, pelanggar yang baru pertama kali ditilang karena drifting di jalan akan dihukum. Mobilnya akan disita selama satu bulan dan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp 32,4 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dua kali dihukum dan masih membandel, maka hukuman akan ditingkatkan kembali menjadi 5 tahun penyitaan mobil dan denda 40.000 riyal atau sekitar 130 jutaan.
Menariknya, tidak hanya pemilik atau pengendara mobil saja yang akan terkena imbas dari aturan ini. Sebab penumpang mobil dan penoton juga akan dihukum.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB