Berikut hasil polling detikOto yang bertajuk: Pemerintah dan BI menaikkan batas minimum uang muka. Untuk motor minimal 25 persen, mobil 30 persen. Polling digelar mulai 16 Maret 2012 lalu.
| SetujuΒ Β» | 68.61% | [153] | |
| Tidak SetujuΒ Β» | 31.39% | [70] |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan.
Kementerian Keuangan kemundian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil.
Kalangan pabrikan mobil relatif adem ayem saja menyikapi hal ini. Soalnya beberapa memang sudah menerapkan aturan DP yang lebih besar. Meski begitu tak dipungkiri hal ini akan berpengaruh banyak pada angka penjualan mobil yang tahun ini diperkirakan akan menembus 1 juta unit. Dengan kenaikan DP, angka itu diyakini akan sedikit terkoreksi.
Sementara pabrikan motor terutama Jepang langsung kebakaran jenggot dengan kenaikan DP ini. Mereka selama ini menerapkan DP murah untuk meningkatkan angka penjualan.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?
Dealer Mobil Jepang Berguguran di RI, Menperin Wanti-wanti Begini