Operasi Patuh sudah mulai digelar sampai dengan 8 November 2026. Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Masih banyak ditemui di jalan raya pengguna kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Ada yang tidak memasang pelat nomor di depan atau di belakang, ada juga yang sengaja menutup pelat nomor dengan lakban, masker, atau stiker.
Tindakan menutupi pelat nomor itu dilakukan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tersebut bisa kena tilang. Dendanya nggak main-main.
Dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, dalam Operasi Patuh 2026 ini, ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran. Salah satunya adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Segini Denda Tilang Operasi Patuh 2026 |
Denda kalau Kena Tilang
Pelanggaran pelat nomor seperti tidak memasang pelat nomor atau menutupi pelat nomor bisa kena tilang. Dendanya bisa sampai setengah juta rupiah.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 280 menyebutkan, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka bisa kena sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, Pasal 288 Ayat 1 menyebutkan, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Modus Tutupi Pelat Nomor buat Hindari ETLE
Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan ada beberapa motif pelaku dalam memanipulasi pelat nomor itu. Menurutnya, pengguna kendaraan yang menutupi pelat nomor atau tidak memasang pelat nomor berniat untuk menghindari tilang elektronik.
"Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka/huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, lanjut Djoko, mereka yang bermasalah menunggak cicilan kendaraan bermotor juga kerap menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB. Hal itu dilakukan untuk mengelabui mata elang (sebutan untuk penagih utang di lapangan) agar kendaraan tidak disita.
"Bisa juga penggunaan pelat nomor palsu atau kabur sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari, hingga aksi kejahatan jalanan (begal)," kata Djoko.
Secara hukum, memanipulasi pelat nomor seperti menutupi, tidak memasang pelat nomor atau malah menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi hukum dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Ada juga indikasi Tindak Pidana Pemalsuan (KUHP). Jika pelat nomor sengaja dibuat baru/palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Djoko.
Simak Video "Video: Puluhan Bule di Bali Kena Tilang gegara Tak Pakai Helm"
(rgr/din)