Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Simak daftar pelanggaran yang diincar.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin dalam operasi patuh harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
"Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Aries, Jumat (23/10), dikutip dari Antara.
Polri mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik.
Dalam instagarm @korlantaspolri.ntmc disebutkan ada 11 pelanggaran yang dipantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Antara lain:
1. Tidak menggunakan seat belt
2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melanggar marka, rambu
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Menerobos jalur busway
10. Parkir ditrotoar
11. TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan
Tilang manual juga bisa diberlakukan. Salah satunya Polda Jawa Timur yang akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru. Ddalam operasi ini tilang manual akan kembali diberlakukan pada pekan kedua pelaksanaan operasi.
Kakorlantas menegaskan setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi oleh personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota tetap terjaga.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video "Video: Korlantas Pakai Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE"
(riar/lua)