Polantas Tak Boleh Main-main saat Bertugas, Dilarang Transaksi dengan Masyarakat!

Polantas Tak Boleh Main-main saat Bertugas, Dilarang Transaksi dengan Masyarakat!

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 04 Sep 2026 11:36 WIB
Razia kendaraan digelar di Bundaran HI, Jakarta. Sejumlah pemotor pun mendapat surat tilang manual.
Ilustrasi tilang. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Petugas polisi lalu lintas diminta tak main-main saat bertugas. Ketika bertugas di lapangan, polisi lalu lintas dilarang bertransaksi dengan masyarakat.

Peringatan itu disampaikan langsung Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya di hadapan jajaran Dirlantas Polda seluruh Indonesia. Agus mengingatkan agar anggota Polantas bekerja secara profesional dan dilarang melakukan transaksi dengan masyarakat alias pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apapun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan dan berintegritas," kata Agus dilansir laman Korlantas Polri.

Menurut Agus, kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang lalu lintas. Maka dari itu, setiap anggota harus mampu menjaga marwah institusi dengan menghindari segala bentuk penyimpangan dalam proses penindakan.

ADVERTISEMENT

Agus juga menekankan pentingnya meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian. Penegakan hukum harus hadir untuk mencegah terjadinya korban," tambah Agus.

Untuk memperkuat penegakan hukum, jajaran lalu lintas juga diminta meningkatkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan berbasis teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus mengurangi potensi interaksi yang dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.

"Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Agus.

Korlantas Polri juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan kemitraan masyarakat. Dengan langkah tersebut, Korlantas Polri berkomitmen mewujudkan lalu lintas yang semakin aman, tertib, berkeselamatan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads