Miris! Truk ODOL Masih Berkeliaran, Bikin Jalan Tol Cepat Rusak

Miris! Truk ODOL Masih Berkeliaran, Bikin Jalan Tol Cepat Rusak

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 11 Jul 2026 08:48 WIB
Truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL) bakal dilarang wira-wiri di jalan. Penerapan kebijakan Zero ODOL 2023 dipastikan bakal dilaksanakan.
Truk ODOL bikin jalan tol cepat rusak. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Truk kelebihan muatan atau yang biasa disebut ODOL (over dimension over load) masih menjadi hambatan terutama di jalan tol. Truk yang kelebihan muatan itu membuat infrastruktur jalan tol cepat rusak.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT ) Ni Komang Rasminiati mengatakan, pelanggaran truk kelebihan muatan itu berdampak buruk buat jalan tol. Selain mengancam keselamatan dan menghambat kelancaran, truk ODOL juga mempercepat kerusakan jalan.

"Pelanggaran muatan berlebih ini sangat berdampak sangat signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan, yang mengakibatkan peningkatan biaya preservasi dan penurunan kecepatan kendaraan. Kemudian peningkatan risiko kecelakaan tingkat fatalitas, serta juga polusi dan emisi udara," kata Komang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelanggaran truk ODOL ini menjadi isu krusial yang harus segera dibenahi. Ini penting untuk mempertahankan kondisi jalan tol agar tidak cepat rusak.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka menjaga tingkat layanan jalan tol, penertiban kendaraan ODOL menjadi isu krusial yang harus menjadi perhatian bersama. Upaya ini sangat penting dilakukan untuk mempertahankan umur layanan infrastruktur jalan tol, mendukung kinerja arus lalu lintas kelancaran logistik nasional, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol," katanya.

Faktanya, masih banyak truk ODOL yang berkeliaran di jalan tol. Bahkan, tingkat pelanggaran truk ODOL terbilang mengkhawatirkan.

"Berdasarkan data weight in motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tercatat di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga rata-rata pelanggaran itu mencapai 17,62 persen terhadap kendaraan non-golongan 1 yang melintas di jalan tol. Sementara untuk ruas jalan tol Trans Sumatera yang dikelola oleh PT Hutama Karya, ini angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29 persen, artinya lebih dari 1/5 kendaraan non-golongan 1 di tol Trans Sumatera terindikasi ODOL. Ini tentunya menjadi ancaman yang nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol," ujar Komang.



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads