4 Jenis Kendaraan Boleh Isi BBM Pertalite-Solar

4 Jenis Kendaraan Boleh Isi BBM Pertalite-Solar

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 08 Jul 2026 11:38 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jak
Ilustrasi BBM Pertalite. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Berikut ini empat jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM jenis Pertalite dan solar subsidi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beli BBM jenis Pertalite dan solar wajib menggunakan barcode yang didapat dari pendaftaran di myPertamina. Barcode itu akan dipindai pada saat kamu beli BBM RON 90 Pertamina tersebut. Untuk diketahui, ada empat jenis kendaraan transportasi darat yang boleh menggunakan BBM subsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Jenis Kendaraan Boleh Isi BBM Pertalite dan Solar

Untuk transportasi darat, tercatat ada empat jenis kendaraan yang bisa 'minum' BBM Pertalite dan Solar. Berikut ini daftarnya dikutip dari laman Instagram pertamina.135.

1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum pelat kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
4. Mobil layanan umum (ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran)

ADVERTISEMENT

Khusus untuk Pertalite, saat ini belum ada pembatasan pembelian berdasarkan cc kendaraan. Jadi, semua kendaraan pribadi yang mendaftar dan lolos verifikasi, masih bisa menggunakan BBM tersebut.

"Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja," demikian dijelaskan dalam laman tersebut.

Kemudian untuk jumlahnya, mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite, pembelian Pertalite untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Itu artinya, mobil pribadi pengguna Pertalite dalam sehari maksimal mengisi Pertalite Rp 500 ribu dengan catatan harga Pertalite tak mengalami kenaikan, atau tetap Rp 10.000 per liter.

Mobil pribadi pengguna solar juga dibatasi. Per hari paling banyak diperbolehkan menggunakan 50 liter. Sedangkan untuk kendaraan umum pengguna solar paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads