Ini Daftar Kendaraan Bisa Ajukan Pembebasan Pajak

Ini Daftar Kendaraan Bisa Ajukan Pembebasan Pajak

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 31 Des 2025 14:16 WIB
Ini Daftar Kendaraan Bisa Ajukan Pembebasan Pajak
ilustrasi STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ada empat kendaraan yang bisa diajukan pembebasan pajak. Berikut ini daftarnya.

Pembebasan pajak kendaraan bisa dilakukan atas dasar dua hal, secara jabatan dan atas permohonan wajib pajak. Secara jabatan maksudnya, pembebasan pajak tersebut dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 841 tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan pajak kendaraan itu dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan dilakukan penghapusan.

Daftar Kendaraan Bisa Ajukan Pembebasan Pajak

Bila pembebasan pajak atas dasar permohonan pemilik kendaraan, maka ada kriteria yang harus dipenuhi. Setidaknya dalam aturan tersebut ada empat kendaraan yang bisa diajukan pembebasan pajak, rinciannya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

a.Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
b.Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara (seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT).
c.Kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali.
d.Kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara).

Syarat Pengajuan Penghapusan Pajak Kendaraan

Bila kamu ingin mengajukan untuk situasi seperti poin c, maka kamu harus menyertakan fotokopi STNK, surat keterangan tanda lapor kehilangan dari kepolisian, dan surat keterangan kendaraan ditemukan kembali dari kepolisian.

Selanjutnya untuk mengajukan pembebasan pajak dengan situasi pada poin d, berikut ini syarat yang harus dipenuhi.

- Fotokopi STNK
- Fotokopi dokumen yang menyatakan tanggal penyitaan kendaraan bermotor
- Fotokopi surat penetapan pemenang lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan kendaraan bermotor yang dilakukan penyitaan dalam hal kendaraan bermotor dilelang
- Fotokopi surat putusan pengembalian kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal kendaraan bermotor dikembalikan kepada pemiliknya
- Fotokopi surat keputusan penetapan kendaraan bermotor sebagai barang milik negara yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal kendaraan bermotor ditetapkan sebagai barang milik negara

Saksikan Live DetikSore:




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads