Pemerintah memberi keringanan kepada warga di wilayah terdampak bencana untuk mendapatkan akses bahan bakar minyak (BBM). Beli Pertalite di wilayah terdampak bencana tidak perlu menunjukkan QR Code.
Selama ini, QR Code MyPertamina menjadi syarat untuk membeli BBM subsidi seperti Pertalite. Pemerintah memberi keringanan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mudah mendapatkan BBM, menunjang mobilisasi alat berat dan kendaraan operasional pemerintah, serta pelayanan darurat lainnya.
"Sesuai arahan Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa prioritas penanganan di wilayah bencana adalah pemulihan ketersediaan listrik, BBM dan LPG," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dikutip dari situs resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keringanan ini bertujuan untuk mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, yang pelaksanaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan.
"BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah dan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (tanpa menggunakan QR Code) di wilayah tanggap darurat pada kabupaten/kota di Provinsi Aceh selama masa tanggap darurat sejak 28 November 2025 sampai dengan 11 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh," ujarnya.
Selama masa tanggap darurat pada wilayah tanggap darurat di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan diminta untuk memberikan keringanan pembelian Solar dan Pertalite dapat dilakukan secara manual (tanpa menggunakan QR Code) dan memberikan prioritas pembelian Solar dalam rangka kelancaran penanggulangan bencana, termasuk mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, dan pelayanan darurat lainnya.
"Masa tanggap darurat di Sumatera Utara adalah sejak 27 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara dan masa tanggap darurat di Sumatera Barat sejak 25 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat," jelas Wahyudi.
PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga diminta segera melaksanakan arahan tersebut dalam memenuhi kebutuhan BBM Solar dan Pertalite.
Masyarakat diimbau dapat membeli BBM sesuai kebutuhan, agar kondisi pemenuhan energi, seperti BBM, di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik," pungkasnya.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Intip Garasi Bos Bea Cukai yang Janji Berbenah usai Diancam Purbaya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus