Pemerintah telah menyalurkan Rp 7 triliun dalam pemberian insentif untuk industri otomotif Tanah Air selama dua tahun.
Ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif. Misalnya untuk pabrikan yang ingin membangun pabrik kendaraan listrik, dibebaskan dari bea masuk dan juga PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dinolkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024, pada Pasal 2 ayat (2) dijelaskan, pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif.
Insentif ini harus memiliki syarat kerja sama internasional dengan Indonesia, yang berbunyi:
(2a) insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Untuk mendapatkan kedua insentif tersebut, perusahaan wajib memenuhi tiga kriteria yaitu:
- Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.
- Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.
- Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Tak cuma itu, ada juga ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib mewujudkan komitmen produksi 1:1 sesuai road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Pemerintah lalu dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.
Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan juga memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Ada juga beberapa insentif lain yang diberikan termasuk untuk mobil hybrid dan motor listrik.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengungkap, total sudah Rp 7 triliun insentif yang diberikan untuk sektor otomotif dalam negeri.
"Pemerintah menyalurkan insentif untuk sektor otomotif 7 triliun dalam 2 tahun dan oleh karena itu beberapa pabrik sudah dikomit untuk dibangun," kata Airlangga dalam Pembukaan Rampinas Kadin dikutip dari tayangan Youtube Kadin Indonesia.
Dia menjabarkan deretan pabrikan yang baru ataupun menambahkan investasi di Indonesia di antaranya ada BYD, Chery, VinFast, Wuling, hingga Hyundai.
"BYD sudah 90 persen (pabriknya) investasinya Rp 11,2 triliun, produksinya 150 ribu per tahun, Chery inves tambahan Rp 5,2 triliun, dia sudah punya dua sampai tiga merek sampai dengan tahun 2030, Wuling investasi Rp 9,3 triliun untuk otomotif dan pabrik baterai 7,5 triliun, Vinfast dari Vietnam sudah invest Rp 3,7 triliun, kapasitasnya 50.000 unit per tahun, Hyundai investasi tambahan Rp 20 triliun," terang Airlangga.
Namun tampaknya mulai tahun depan, insentif untuk sektor otomotif belum jelas kelanjutannya. Airlangga pada kesempatan sebelumnya menyebut sektor otomotif sudah cukup kuat sehingga tak lagi butuh insentif. Berbanding terbalik dengan Airlangga, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru menyebut pemerintah bakal tetap memberikan insentif buat industri otomotif dalam negeri. Menurut Agus, pemberian insentif sangat penting untuk keberlanjutan industri otomotif Tanah Air yang sedang lesu-lesunya.
"Jadi memang pemerintah itu, sudah seharusnya juga menyiapkan insentif buat sektor otomotif di tahun 2026. Jangan tanya jenis insentif-nya, bentuk insentif-nya itu sekarang sedang kita susun," ujar Agus.
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus
Intip Garasi Bos Bea Cukai yang Janji Berbenah usai Diancam Purbaya