Kini Sudah Ada BPKB Elektronik, Masih Bisa 'Disekolahin'?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 14 Okt 2025 10:30 WIB
Foto: BPKB elektronik atau e-BPKB menyerupai paspor dan memiliki chip. (Korlantas Polri)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Ada pertanyaan menarik, apakah e-BPKB aman jika pemiliknya menggadaikan kendaraan?

BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional. BPKB elektronik baru tersedia untuk mobil baru, belum berlaku untuk sepeda motor ataupun balik nama kendaraan bekas.

Bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

Dengan fitur yang lebih canggih, apakah BPKB elektronik bisa 'disekolahin' atau digadaikan? Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, bisa saja BPKB elektronik menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan.

"Ya bisa. Mau itu BPKB elektronik, atau printing yang lama (mau) disekolahin, sekolahin aja. Tapi itu tadi kalau disekolahin ya di lembaga yang resmi, jangan disekolahin itu abal-abal. Begitu nanti tutup, bingung," kata Sumardji dikutip dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri.

"Ini tidak ada perbedaan sama sekali. Kalau berkaitan dengan soal fidusianya, nggak ada (bedanya), sama saja antara (BPKB) printing (atau) BPKB lama dan elektronik, sama saja. Manfaatnya sama, kekuatan hukumnya sama, legalitasnya sama, nggak ada bedanya," sebut Sumardji.

Jangan Sekolahin BPKB di Tempat Abal-abal

Sumardji menekankan, kalau mau 'sekolahin' atau menggadaikan BPKB, sebaiknya pilih lembaga pembiayaan yang resmi dan terpercaya. Jangan sampai asal memilih lembaga pembiayaan yang berujung bikin pemilik kendaraan kesulitan nantinya.

"Banyak sekali kasus BPKB itu ngomongnya hilang ke kita, padahal BPKB itu digadaikan tapi digadaikannya tidak pada lembaga resmi leasing. Jadi ini banyak sekali nih. Akhirnya apa yang terjadi? Akhirnya mempersulit masyarakat itu sendiri. Maka, berkaitan dengan masyarakat yang ingin menggadaikan BPKB-nya tolong di lembaga resmi, jangan yang tidak resmi."

"Kalau itu tidak resmi, repot. Masalahnya apa? Contoh yang tidak resmi nih, begitu tutup, mau ke mana dia cari? Ini kondisi real di masyarakat. Karena kebetulan saya ini orang lapangan jadi saya tahu betul apa sebenarnya yang jadi kendala. Sekali lagi, kalau mau meleasingkan kendaraannya tolong lah di lembaga keuangan yang resmi," pesan Sumardji.



Simak Video "Tahun Ini, Korlantas Terbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork