Biar Nggak Ditilang kayak Sule, Mobil-mobil Ini Wajib Uji KIR

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 29 Sep 2025 15:06 WIB
Hilux Double Cabin. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pekan lalu, komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Saat itu, Sule sedang membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Perlu dicatat, bawa mobil-mobil ini wajib punya dokumen uji KIR.

Video di akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4x4.

detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4x4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

"Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

Kendaraan yang Wajib Uji KIR

Uji KIR atau uji berkala diwajibkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Mobil pikap, termasuk mobil pikap double cabin, dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

Pemeriksaan dan pengujian fisik dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

Uji KIR untuk beberapa jenis kendaraan itu wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR berlaku selama enam bulan. Jadi setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan itu wajib diuji kembali.



Simak Video "Video: Puluhan Bule di Bali Kena Tilang gegara Tak Pakai Helm"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork