SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru dengan satu cara. Berikut penjelasannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) mati rupanya bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Tapi nggak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru ya. Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu bisa dilakukan bila saat masa berlaku SIM kamu habis bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, tutupnya layanan perpanjangan SIM itu bertepatan dengan hari libur nasional. Selain hari libur nasional, bisa juga layanan tutup saat ada perbaikan sistem. Tapi nggak sembarangan, tutupnya layanan itu disertai dengan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Nah waktu pelaksanaannya juga ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Soal biayanya, tidak ada perubahan. Sama seperti biaya memperpanjang SIM pada umumnya meski sudah lewat waktu. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut.
1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000
Untuk amannya, pastikan kamu melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakuknya habis. Sekadar mengingatkan, masa berlaku SIM itu lima tahun sejak tanggal pembuatannya. Ya, mulai tahun 2019 masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir.
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.
Saksikan Live DetikSore :
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Pokoknya Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Tol kalau Mau Panjang Umur!
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?