Biaya Bikin SIM Palsu Mulai Rp 650 Ribu, Tarif Resmi SIM Baru Jauh Lebih Murah

Biaya Bikin SIM Palsu Mulai Rp 650 Ribu, Tarif Resmi SIM Baru Jauh Lebih Murah

Dina Rayanti, Adji G Rinepta - detikOto
Rabu, 24 Sep 2025 13:42 WIB
Barang bukti SIM palsu bikinan sindikat di Jogja saat ditampilkan di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025).
SIM palsu. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jakarta -

SIM palsu ditawarkan dengan tarif mulai Rp 650 ribu. Padahal tarif bikin SIM baru paling mahal segini.

Sindikat pembuat SIM palsu di Jogja terbongkar. Sindikat tersebut sudah satu tahun beroperasi mengedarkan SIM palsu di Jogja. Dikutip detikJogja, ada sembilan orang di dalam sindikat pembuat SIM palsu tersebut. Delapan orang sudah ditangkap dan seorang lagi masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sindikat itu terungkap usai pihak kepolisian mengendus adanya bisnis ilegal tersebut dan melakukan penyamaran sebagai pemohon SIM. Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis mengungkap sindikat ini memproduksi 10-15 SIM setiap hari. Kata Riski, sindikat ini menerima jasa pembuatan semua jenis SIM yang ditawarkan secara online. Sasarannya, warga luar Jawa yang membutuhkan SIM sebagai syarat kerja.

Biaya pembuatan SIM palsu itu paling murah dipatok mulai Rp 650 ribu. Sedangkan yang paling mahal tarifnya Rp 1,5 juta untuk B1 Umum.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku sudah beroperasi 1 tahun, mereka bisa memproduksi 10-15 SIM palsu setiap harinya," kata Rizki.

Biaya Bikin SIM Baru 2025

Buat kamu yang baru mau bikin SIM, jangan tergiur dengan penawaran online. Sebab, SIM baru hanya bisa dibuat di kantor Satpas. Biayanya pun tak sampai jutaan rupiah untuk yang termahal. Untuk diketahui, Biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Tarifnya sebagai berikut.

Penerbitan SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 120.000 per penerbitan
Penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D dan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan.

Soal biayanya, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Nah berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru per Agustus 2025 dengan skema biaya tes psikologi Rp 57.500 dan Rp 100.000. Berikut rincian lengkapnya.

Estimasi Biaya Bikin SIM Baru 2025

Tes Psikologi Rp 57.500

  • SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 262.500
  • SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 242.500
  • SIM D dan SIM D1: Rp 192.500

Tes Psikologi Rp 100.000

  • SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 305.000
  • SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 285.000
  • SIM D dan SIM D1: Rp 235.000

Nah itu tadi biaya bikin SIM baru di kantor Satpas. Kalau diperhatikan, paling mahal hanya Rp 305 ribu untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII. Itupun bila tes psikologinya kena tarif Rp 100 ribu.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads