Mulai Besok Ada Lajur Tol Gratis dari Fatmawati, Ini Skemanya

Mulai Besok Ada Lajur Tol Gratis dari Fatmawati, Ini Skemanya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 14 Sep 2025 14:11 WIB
Pengendara melintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Pemprov Jakarta menyiapkan sejumlah jurus mengatasi macet parah diΒ Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Muncul opsi pembangunan underpass atau flyover sebagai solusi jangka menengah.
Kemacetan parah di TB Simatupang, Jakarta Selatan. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gerak cepat menangani kemacetan parah di Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Untuk mengurai kemacetan, mulai besok akan disediakan lajur tol gratis dari Fatmawati sampai dengan Lebak Bulus.

Dikutip dari siaran persnya, Pemprov DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum akan menerapkan uji coba penggunaan satu lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 secara gratis bagi masyarakat. Lajur paling kiri gratis itu berlaku untuk perjalanan dari Jl. Fatmawati yang hendak menuju kawasan Lebak Bulus. Kebijakan ini sebagai upaya mengurai kemacetan di sekitar Stasiun MRT Fatmawati dan Jl. T.B. Simatupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat dari Jl. Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus, selain menggunakan jalan eksisting, dapat juga menggunakan tambahan satu lajur paling kiri dari gerbang tol Fatmawati 2 dan tanpa dipungut biaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari siaran persnya.

"Pengelola jalan tol bersedia membuka satu lajur di gerbang tol tersebut untuk kanalisasi lalu lintas dari arah Fatmawati menuju off ramp Lebak Bulus," jelas Syafrin.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Syafrin, lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 yang berlaku gratis ini hanya bisa digunakan kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan dengan roda lebih dari empat tidak dibolehkan mengakses lajur tersebut.

Uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025. Tentunya tidak sepanjang hari, uji coba ini hanya berlaku pada pukul 17.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pemilihan waktu tersebut merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours) tersebut.




(rgr/mhg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads