Simak Cara biar Saat Beli Kendaraan Baru Nggak Kena Pajak Progresif

Simak Cara biar Saat Beli Kendaraan Baru Nggak Kena Pajak Progresif

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 19 Agu 2025 07:09 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor di Jakarta akan dikenakan pajak progresif. Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal. Agar tak membebani dan terkena pajak progresif, begini caranya.

Bagi kamu yang baru saja menjual kendaraannya dan berniat membeli kendaraan baru, agar kendaraan baru tidak dikenakan pajak progresif maka caranya adalah dengan melakukan lapor jual. Jadi, kendaraan lama yang sudah terjual sebaiknya segera dilapor jual agar kendaraan baru yang akan dibeli tidak kena pajak progresif.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Sebab, dengan tindakan tersebut pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru. Lapor jual juga dapat menghindari hal-hal yang tak diinginkan lainnya, seperti tilang elektronik yang salah alamat dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.idwebsite Pajak Daerah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Lapor jual kendaraan tersebut bisa diakses secara online melalui browser di smartphone maupun komputer. Berikut tata cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor/ memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar kendaraan baru yang akan dibeli tidak terkena pajak progresif.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online

Seperti disebut di atas, lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online. Caranya mudah, tinggal membuka situs pajak online Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/dan login ke akun
  • Pilih Menu PKB: Seluruh nomor polisi (nopol) yang terdaftar atas NIK akan muncul pada Tab Objek Pajak. Pilih Tab Pelayanan - Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
  • Klik Ajukan Lapor Jual untuk nopol yang dikehendaki
  • Isi formulir Lapor Jual Online
  • Upload Dokumen yang diminta
  • Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan
  • Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
  • Klik Kirim.

Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads