18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Perpanjang SIM Tetap Buka

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 17 Agu 2025 10:08 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pelayanan SIM tetap buka saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Kamu SIM-nya mati bertepatan dengan tanggal tersebut, tetap bisa melakukan perpanjangan.

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Dalam SKB itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM Keliling DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling tetap buka. Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.

"Dalam rangka libur nasional Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, hari Senin 18 Agustus 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling DKI Jakarta tetap melaksanakan pelayanan," demikian dikutip laman Instagram Satpas Metro Jaya.

Syarat Perpanjang SIM

Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan



Simak Video "Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork