Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Provinsi Ini, Denda-Tunggakan Dihapus!

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 04 Agu 2025 07:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda dan tunggakan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Ini daftarnya.

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi Tanah Air. Lewat pemutihan ini, pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Program ini pas banget buat kamu yang masih nunggak pajak kendaraan, sebab biaya yang dikeluarkan jadi lebih ringan. Meski begitu, pemutihan pajak kendaraan tanpa membayar denda serta tunggakan ini tidak berlaku di seluruh provinsi. Diketahui saat ini ada enam provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Berikut daftarnya.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut sampai akhir September 2025.

"Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,"kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

2. Banten

Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

3. Lampung

Pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung juga diperpanjang. Bila semula berakhir pada 31 Juli 2025, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

4. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025. Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya. Selanjutnya pada tahap kedua, pemutihan pajak digelar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Pada program pemutihan kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa timur membebaskan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, penghapusan pajak progresif, dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.

5. Kepulauan Riau

Di Riau juga ada pemutihan denda pajak. Berbeda dengan beberapa provinsi lainnya, pemutihan yang dilakukan di Riau berupa pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ, dan pengurangan pokok pajak PKB. Program ini berlangsung hingga 15 November 2025.

6. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

  • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Saksikan Live DetikPagi :



Simak Video " Video: Kata Dedi Mulyadi soal Mobil Lexus Miliknya Nunggak Pajak "

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork