Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada: Mau Ikutan Jangan Mepet, Antrean Panjang!

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 03 Agu 2025 07:06 WIB
Ilustrasi ikut pemutihan pajak kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan masih ada di Jawa Barat. Kalau kamu mau ikutan, jangan mepet jelang program berakhir. Soalnya antreannya pasti panjang!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025. Buat kamu yang masih nunggak pajak kendaraan, mendingan langsung ikutan program ini. Soalnya pada pemutihan pajak kendaraan kali ini, kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya diampuni, artinya kamu nggak perlu bayar lagi. Biaya yang kamu keluarkan pun jadi lebih ringan.

Jangan menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan jelang program berakhir. Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menyebut, berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, mendekati akhir pemutihan antrean bakal panjang.

"Jangan tunggu akhir program. Biasanya di akhir banyak yang antre dan pelayanan jadi lebih padat. Kami harapkan masyarakat bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan," jelas Asep dikutip laman Bapenda Jabar.

Asep meminta warga yang masih menunggak pajak itu bisa datang langsung ke kantor P3D atau Samsat terdekat di kota atau kabupaten masing-masing.

Sebagai informasi tambahan, program pemutihan kendaraan di Jawa Barat ini semula berakhir pada Juni 2025. Namun melihat antusiasme masyarakat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk melakukan perpanjangan hingga 30 September 2025.

"Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi.

Bukan hanya diperpanjang, Dedi juga mengumumkan adanya kebijakan baru yang membuat program ini makin menguntungkan. Salah satunya terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," katanya.



Simak Video "Belajar Tarung Drajat di Bandung, Tempat Beladiri Seru "

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork