Ini Jenis Kendaraan yang Pajak Bahan Bakarnya Dipangkas 50-80%

Ini Jenis Kendaraan yang Pajak Bahan Bakarnya Dipangkas 50-80%

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 30 Jul 2025 09:32 WIB
Harga BBM Per 1 Maret 2025 di Semua SPBU Lengkap
Ilustrasi BBM. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tak tanggung-tanggung, potongan pajak untuk bahan bakar kendaraan itu mencapai 80 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Insentif itu diterbitkan sebagai langkah strategis dalam pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas perekonomian di Jakarta.

Keputusan ini menetapkan kebijakan pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan operasional sektor pertahanan dan keamanan negara. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta beberapa peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertimbangan lainnya adalah kondisi obyektif pajak dan beban yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskon pajak bahan bakar kendaraan bermotor cukup besar. Pajak untuk bahan bakar kendaraan tersebut dikurangi 50 persen sampai dengan 80 persen.

ADVERTISEMENT

Berikut jenis kendaraan yang dipotong pajak bahan bakarnya 50-80 persen:

  • Kendaraan pribadi: pengurangan 50 persen
  • Kendaraan umum: pengurangan 50 persen
  • Kendaraan sistem pertahanan dan keamanan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit: pengurangan 80 persen.

"Selain menetapkan besaran pengurangan pajak, keputusan ini juga mewajibkan para wajib pajak untuk tetap melakukan pelaporan pajak daerah dan penyetoran pajak sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan agar sistem perpajakan tetap berjalan dengan akuntabel dan transparan, meskipun ada relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan demikian, pengurangan ini tidak menghapus kewajiban administrasi, namun memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi kriteria," demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Juli 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, beban masyarakat dan sektor strategis dapat lebih ringan dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads