Pakai Knalpot Bising Siap-siap Kena Tilang, Polisi Punya Alat Ukurnya

Pakai Knalpot Bising Siap-siap Kena Tilang, Polisi Punya Alat Ukurnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 30 Jul 2025 12:07 WIB
Wakapolres Batang Kompol Raharja (kiri) mengecek knalpot brong hasil operasi di Satlantas Polres Batang, Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024). Satlantas Polres Batang berhasil mengamankan 189 knalpot brong hasil operasi motor selama sebulan yang melanggar aturan dan tidak sesuai ketentuan untuk memberikan keamanan serta kenyamanan warga saat berkendara di jalan, terutama saat masa kampanye Pemilu 2024 dan untuk mewujudkan Kabupaten Batang Zero Knalpot Brong. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Knalpot brong. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Pengguna knalpot bising tak akan bisa mengelak lagi jika kena tilang. Sebab, polisi memiliki alat untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot kendaraan.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy mengatakan, saat ini masih marak kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh pabrikan. Salah satunya knalpot bising yang mengganggu kenyamanan publik.

"Seperti sekarang kita lihat bahwa sudah banyak sekali kendaraan bermotor yang beredar di jalan tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah dikeluarkan oleh ATPM (agen tunggal pemegang merek) sehingga hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kebisingan, ketidaknyamanan dan mempengaruhi pengguna jalanan," kata Mario seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran kebisingan telah memiliki dasar hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 210.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 210 bahwa tingkat kebisingan sudah diatur dan di dalam ayat B-nya sendiri bahwa untuk mengatur itu diperlukan alat uji kebisingan," jelasnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 telah mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin (cc).

"Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 secara jelas dan tegas menjelaskan bahwa ambang batas tingkat kebisingan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur, motor yang dengan kubikasinya kurang dari 80 cc maksimal kebisingannya di 77 decibel dan kebisingan untuk motor yang di atas 80 cc sampai 175 cc itu tingkat maksimal kebisingan 80 decibel dan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingannya itu ada di angka 83 decibel," bebernya.

Alat uji kebisingan knalpot dapat menghilangkan menghilangkan keraguan petugas dalam menilai pelanggaran secara objektif. Pelanggar pun tidak dapat mengelak lagi.

"Petugas di lapangan tidak memiliki lagi keraguan tingkat kebisingan knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan spekteknya begitu tertangkap pada saat razia ataupun pada saat kegiatan lainnya akan digunakan alatnya sehingga akan rigid dia mengeluarkan angka decibelnya lewat dari ambang batas dilaksanakan penilangan," sebutnya

Konsultan Teknis Alat Uji Kebisingan Naufal Hadyan Rabbani,menjelaskan alat ini akan menjadi dasar kuantitatif bagi penindakan dan bukti pelanggaran di lapangan.

"Alat uji kebisingan ini akan merekam dan mengukur tingkat suara terutama dari knalpot bermotor roda dua dan kegunaan utamanya bagi anggota Korlantas Polri adalah alat ini akan dijadikan sebuah basis untuk bukti jadi secara kuantitatif anggota bisa lihat jika knalpot itu sesuai standar atau tidak tingkat suaranya," ujarnya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads