Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Cara Cek Tagihannya

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Hari Ini, Simak Cara Cek Tagihannya

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 14 Jun 2025 15:17 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6). Program ini berlangsung sampai Minggu (31/8). Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan kini bisa bernapas lega karena cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut ulang tahun ke-498 Jakarta, sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain sebagai bentuk perayaan, program ini juga diharapkan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip detikNews, Sabtu (14/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dimulai hari ini. Foto: Agung Pambudhy

Lusiana menegaskan, tak ada syarat khusus yang diberlakukan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya seperti biasa, hanya saja kali ini tanpa tambahan beban denda.

"Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mengetahui berapa besaran tagihan pajak kendaraan, warga dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Adapun cara untuk cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Ketik nomor polisi kendaraan
  • Ketik huruf pada pelat nomor
  • Ketik NIK pemilik kendaraan
  • Centang kode captcha
  • Kemudian, klik 'Cari'

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.




(sfn/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads