Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Tak ada syarat khusus, hanya perlu datang dan membayar pajak tahun berjalan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bila sebelumnya berlangsung hingga 6 Juni 2025, maka tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, pemutihan pajak di Jabar itu resmi berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus-cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja," ujar Dedi dikutip laman Bapenda Jabar.
Adapun dalam catatan Bapenda Jabar, warga sangat antusias dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak. Pemilik motor paling banyak yakni mencapai 1.405.807 sementara motor 295.481 unit.
Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:
- Samsat Induk dan Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
- Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Meski tak ada syarat khusus, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.
- Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
- Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
- Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional"
(dry/din)